A: Takaful adalah sistem asuransi berdasarkan prinsip tolong-menolong (ta'awun) dan saling melindungi, yang dijalankan sesuai dengan syariat Islam dan bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir.
A: Proses klaim dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Peserta mengajukan klaim sesuai dengan akad yang disepakati, dan dana klaim diambil dari dana tabarru’ yang dikumpulkan dari peserta lain.
A: Tidak. Layanan kami terbuka untuk siapa saja yang ingin menggunakan sistem perlindungan yang halal, etis, dan transparan, baik Muslim maupun non-Muslim.